IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pembiayaan dengan memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan disertai kekerasan.
OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan eksternal.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai regulasi.










