Keputusan tersebut menjadi landasan hukum bagi Dana Pensiun dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui kebijakan baru tersebut, OJK memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada peserta Dana Pensiun.
Pembayaran manfaat pensiun kini dapat dilakukan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak.
Selain itu, Dana Pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa lagi terikat pada batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Meski demikian, setiap Dana Pensiun yang akan menerapkan kebijakan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh implementasi kebijakan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik serta memenuhi aspek pengawasan regulator.
