Merger 8 BPR Disetujui OJK, PT BPR Pusaka Dana Perluas Jaringan di Empat Provinsi

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melanjutkan upaya konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan menyetujui penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperluas jangkauan layanan BPR di berbagai daerah.

Persetujuan tersebut diberikan terhadap penggabungan PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda ke dalam PT BPR Pusaka Dana.

Penggabungan itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Seiring efektifnya merger tersebut, izin usaha kedelapan BPR yang bergabung dinyatakan tidak lagi berlaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan di Depan Lift Majestik KTV Divonis 15 Bulan Penjara

Seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha masing-masing BPR kini beralih kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, OJK juga menyetujui perubahan status seluruh kantor BPR yang bergabung menjadi jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *