Merger 8 BPR Disetujui OJK, PT BPR Pusaka Dana Perluas Jaringan di Empat Provinsi

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan aksi korporasi tersebut merupakan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Menurutnya, konsolidasi menjadi strategi penting untuk meningkatkan ketahanan industri BPR di tengah tantangan persaingan sektor jasa keuangan yang semakin ketat.

“Penggabungan delapan BPR ini diharapkan mampu memperbesar kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank hasil merger dalam melayani masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kepala BP Batam Amsakar Achmad Bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan

Adi menambahkan, keberhasilan proses konsolidasi tidak hanya diukur dari selesainya aspek administrasi, tetapi juga dari keberhasilan integrasi tata kelola perusahaan, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kemampuan menjaga kepercayaan nasabah melalui pelayanan yang berkelanjutan.

OJK menegaskan akan terus mengawasi proses integrasi pascapenggabungan agar tujuan pembentukan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan kompetitif dapat tercapai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *