Menyelamatkan ‘Raksasa Ketiga’ Pariwisata Indonesia, Urgensi Regulasi demi Menjaga Devisa di Batam

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Sektor pariwisata nasional tengah didorong secara agresif untuk menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi. Namun, di gerbang utama perbatasan Indonesia, tepatnya di Kota Batam, roda penggerak ekonomi ini justru tengah menghadapi tantangan struktural yang serius.

Sebagai penyumbang wisatawan mancanegara (wisman) terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta, Batam memikul tanggung jawab ekonomi yang tidak sedikit.

Namun, di balik angka kunjungan yang berkilau, ekosistem pariwisata di lapangan justru menyisakan tumpukan pekerjaan rumah mulai dari lemahnya pengawasan, minimnya regulasi pelindung industri lokal, hingga menjamurnya pelaku usaha ilegal.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  ASITA Kepri Santuni 160 Anak Yatim, Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Batam 2025 Tembus 1,6 Juta

Dampaknya kini mulai merembet pada penurunan kualitas pengalaman berwisata (travel experience). Keluhan mengenai kenyamanan di Batam kian nyaring terdengar.

Wisatawan tidak hanya dihadapkan pada ancaman kriminalitas konvensional, tetapi juga pada jebakan praktik jasa wisata tidak profesional yang beroperasi tanpa izin resmi.

Jika dibiarkan tanpa intervensi, citra Batam sebagai destinasi wisata internasional terancam tergerus. Bagi kota yang sangat mengandalkan sektor jasa dan perdagangan internasional ini, penurunan citra pariwisata berarti hilangnya potensi devisa dalam jumlah masif.

Dalam diskusi mendalam yang difasilitasi oleh Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepri di The Quadrant Hotel, Ocarina, Batam, pada Selasa (14/7/2026), persoalan legalitas usaha menjadi sorotan paling tajam.

BACA JUGA:  PGN Batam Targetkan 10 Ribu Sambungan Jargas pada 2026, Dukung Efisiensi Energi Kota Industri

Perwakilan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepri, Maryati, membongkar realita pahit yang dihadapi para pelaku agen perjalanan berizin resmi.

Saat ini, batas masuk industri pariwisata di Batam dinilai terlalu longgar. Bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat secara daring secara instan, ditambah satu unit mobil pribadi, siapa saja kini bisa mengklaim dirinya sebagai agen perjalanan wisata profesional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *