“Saat ini seakan siapa saja bisa menangani tamu hanya bermodal NIB sudah mengaku sebagai travel agent. Bahkan ada yang cuma bermodal mobil Avanza,” keluh Maryati.
Padahal, beberapa tahun lalu, standar industri sangat ketat. Agen perjalanan wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki modal dasar terstruktur, kantor fisik yang jelas, papan nama, serta jaminan pelayanan prima.
Degradasi standar usaha ini tidak hanya menciptakan persaingan harga yang tidak sehat (price war), tetapi juga memicu maraknya kasus penipuan perjalanan yang merugikan wisatawan luar negeri.
Senada dengan ASITA, Sekretaris Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kepri, Syauqi, mengonfirmasi kebocoran ekonomi ini di pintu masuk utama kota. Di Pelabuhan Internasional Batam Centre, pemandangan penjemputan wisatawan oleh agen ilegal non-reguler menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam sudah menjadi makanan sehari-hari.
Lemahnya pengawasan dari otoritas pelabuhan dan dinas terkait dinilai menjadi celah lebar yang dimanfaatkan para pelaku usaha tanpa izin ini.
Dampak dari tidak tertatanya ekosistem pariwisata ini menjalar hingga ke sektor akomodasi. Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ahmad Damanik, menyoroti runtuhnya struktur tarif hotel akibat ketiadaan regulasi kerja sama antara pihak akomodasi dan biro perjalanan resmi.
Selama ini, hotel memberikan harga khusus (agent rate) kepada biro perjalanan sebagai bentuk simbiosis mutualisme jangka panjang. Namun, karena tidak ada aturan yang mengikat, agent rate yang murah tersebut kini sering kali diberikan kepada pihak umum atau agen perorangan tak berizin asalkan mereka membawa tamu.
Akibatnya, persaingan harga hotel di Batam menjadi tidak sehat, memotong margin keuntungan industri perhotelan, dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan hotel itu sendiri akibat ketatnya anggaran operasional.
Menyadari bahwa industri pariwisata Batam sedang berada di titik nadir kenyamanan, para pelaku industri dari berbagai lintas asosiasi sepakat melakukan gerakan bersama. Mereka mendesak Pemerintah Kota Batam untuk segera merumuskan regulasi konkret berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kepariwisataan.










