KI Kepri Mulai e-Monev Keterbukaan Informasi 2026, Hanya 44 dari 150 Badan Publik yang Informatif

KI Kepri Ungkap Tiga Penyebab Badan Publik Belum Informatif

Ketua e-Monev KI Kepri 2026, Muhammad Djuhari, dalam laporannya turut mengungkap sejumlah persoalan yang menyebabkan masih banyak badan publik belum masuk kategori informatif pada e-Monev 2025.

Berdasarkan evaluasi KI Kepri, terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab.

Pertama, rendahnya komitmen dan perhatian pimpinan badan publik selama pelaksanaan Monev.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BUMD Kepri Kelola Hak Partisipasi Migas 10 Persen di Wilayah Kerja Northwest Natuna

Kedua, masih banyak badan publik yang belum memiliki website.

Ketiga, admin PPID mengalami kesulitan mengakses data yang dibutuhkan dari bidang-bidang di dalam satu instansi. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya koordinasi antarbidang.

“Admin PPID kesulitan untuk mengakses data yang dibutuhkan pada bidang-bidang di dalam satu instansi yang menunjukkan buruknya koordinasi antar-bidang,” kata Djuhari.

Pada e-Monev KI Kepri 2026, sebanyak 151 badan publik akan mengikuti proses evaluasi. Peserta tersebut terbagi dalam lima kategori.

Rinciannya yakni tujuh pemerintah kabupaten/kota, 21 instansi vertikal tingkat provinsi, 69 instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, 43 perangkat daerah Pemprov Kepri, serta 11 partai politik tingkat Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Batam Cetak Prestasi, Kemiskinan Turun Signifikan Berkat Penguatan Ekonomi Nelayan

SAQ Resmi Dibuka Selama 22 Hari

Kick Off e-Monev KI Kepri 2026 juga ditandai dengan penandatanganan komitmen badan publik untuk menyukseskan pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Kepri, Dr. Yeni Trisia Isabella, S.Sos., MM dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri, Misbardi, S.Sos., M.Si.

Setelah kick off resmi dimulai, aplikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) juga dibuka. Aplikasi tersebut akan diisi oleh PPID badan publik yang mengikuti e-Monev KI Kepri selama 22 hari ke depan.

BACA JUGA:  Kapolri Sebut Aksi TPPO Kini Melalui Pelabuhan Resmi.'Tolong Diawasi Betul-betul'

Selanjutnya, Komisi Informasi Kepri akan melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap seluruh isian SAQ yang disampaikan badan publik peserta e-Monev 2026.

Dengan dimulainya tahapan tersebut, KI Kepri berharap pelaksanaan e-Monev 2026 dapat mendorong peningkatan kepatuhan badan publik sekaligus memperkuat transparansi dan akses masyarakat terhadap informasi publik di Provinsi Kepulauan Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *