Dalam penyidikan sejauh ini, Kejati Kepri telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, termasuk dari kalangan perusahaan, pejabat BP Batam, hingga saksi ahli. Yongki menyebut bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini akan segera dilakukan.
Kasus dugaan korupsi PNBP ini berawal dari kerja sama antara BP Batam dan PT Pelayaran Kurnia Samudra yang dimulai sejak 2013. Berdasarkan kontrak kerja sama, perusahaan diberikan hak pengelolaan jasa kepelabuhanan namun tidak diwajibkan menyetorkan PNBP sebesar 5 persen ke kas negara.
Meski terdapat kekurangan dalam perjanjian tersebut, BP Batam tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPOG hingga tahun 2021. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar serta melemahkan tata kelola pelabuhan.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis bersalah dalam perkara ini, di antaranya:
- Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra
2. Allan Roy Gemma, Direktur PT Gema Samudera Sarana
3. Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto, dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Laut Batam
Kejati Kepri menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam skandal korupsi ini.(***)
