IDNNEWS.CO.ID, Batam – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggeledah kantor PT Delta Bias Pratama (DBP) di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Senin (29/9/2025). Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam itu, penyidik menyita tiga kontainer box berisi dokumen penting milik perusahaan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Batam.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin dari Pengadilan Negeri Batam. Dokumen yang disita berkaitan dengan kluster ketiga dalam perkara ini,” ujar Yongki.
Ia menjelaskan, dokumen yang diamankan mencakup periode 2015 hingga 2021. Penyitaan dilakukan setelah sejumlah saksi tidak memenuhi permintaan penyidik untuk menyerahkan dokumen yang dimaksud.
