Kejati Kepri Bongkar Skema Korupsi PNBP, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar

Dalam penyidikan sejauh ini, Kejati Kepri telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, termasuk dari kalangan perusahaan, pejabat BP Batam, hingga saksi ahli. Yongki menyebut bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini akan segera dilakukan.

Kasus dugaan korupsi PNBP ini berawal dari kerja sama antara BP Batam dan PT Pelayaran Kurnia Samudra yang dimulai sejak 2013. Berdasarkan kontrak kerja sama, perusahaan diberikan hak pengelolaan jasa kepelabuhanan namun tidak diwajibkan menyetorkan PNBP sebesar 5 persen ke kas negara.

Meski terdapat kekurangan dalam perjanjian tersebut, BP Batam tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPOG hingga tahun 2021. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar serta melemahkan tata kelola pelabuhan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari PT Bias Delta Pratama

Sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis bersalah dalam perkara ini, di antaranya:

  1. Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra

2. Allan Roy Gemma, Direktur PT Gema Samudera Sarana

3. Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto, dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Laut Batam

Kejati Kepri menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam skandal korupsi ini.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *