IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Upaya memperkuat stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional terus dilakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Republik Indonesia resmi memperbarui kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Selasa (20/1/2026), di Jakarta.
Kerja sama ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana.
PKS tersebut menjadi pembaruan dari perjanjian sebelumnya yang diteken pada Januari 2024, sekaligus menyesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.
Mirza Adityaswara menegaskan bahwa sinergi antara OJK dan Kejaksaan RI merupakan kunci utama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, mandat penyidikan yang diemban OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang solid dengan aparat penegak hukum.
“PKS ini diharapkan mampu memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, terutama dalam proses bisnis penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh OJK,” ujar Mirza.
