Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 57.506 Nelayan di Sumbar, Riau dan Kepri

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan SumbarRiau, Henky Rhosidien
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan SumbarRiau, Henky Rhosidien

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Sepanjang tahun 2024 hingga Januari 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Sumbar, Riau dan Kepri telah memberikan pendampingan dan melayani pekerja di sektor perikanan.

Tercatat ada 57.506 pekerja di sektor perikanan ini telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mulai dari kecelakaan hingga meninggal dunia.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan SumbarRiau, Henky Rhosidien saat dihubungi melalui pesan singkat elektroniknya pada Kamis (23/1/2025) pagi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sosialisasikan Program Kepatuhan dan Manfaat, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Ajak Perusahaan Berdiskusi

Pihaknya juga menegaskan, dari jumlah tersebut diketahui pekerja di sektor perikanan wilayah Sumatera Barat sebanyak 11.289 orang, Riau 4.538 orang dan Kepri sebanyak 41.679 orang.

“Total untuk wilayah kami ada 57 ribuan nelayan dan pekerja di sektor perikanan yang sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Henky Rhosidien.

Ilustrasi Nelayan
Ilustrasi Nelayan

Henky juga menegaskan, dengan perlindungan ini menjadi sebuah komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para nelayan. Dimana para nelayan yang sudah menjadi pesera akan memiliki dua manfaat yang diterima, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dimana program Jaminan Kecelakaan kerja merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

BACA JUGA:  HMR Serukan Kawal Kemenangan Rakyat, Satu Suara Rudi-Rafiq Tak Boleh Hilang

“Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh hingga santunan cacat,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, ada juga Jaminan Kematian (JKM). Dimana JKM ini memiliki manfaat uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Nilai santunan yang diberikan adalah sebesar Rp.42 Juta.(Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *