IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pemerintah Pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah memutuskan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun (JP).
Dimana ketentuan ini, tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Merespon hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan SumbarRiau, Henky Rhosidien membenarkan hal tersebut. Saat dihubungi pada Sabtu (11/1/2025)pagi, pihaknya membenarkan hal tersebut.
Dimana hal ini, sesuai dengan filosofi bahwa Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
“Sehingga peserta dapat melakukan klaim manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan, untuk di wilayah kerjanya tercatat 2.402 peserta yang sudah mengajukan klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 lalu. Dimana dari jumlah tersebut, diketahui senilai Rp 18.554.125.650.
“Untuk di wilayah kerja SumbarRiau berdasarkan data kita, ada 2.402 peserta dengan nilai total jaminan pension mencapai Rp.18,5 miliaran,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, yang mengatakan bahwa kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.
Oni menambahkan harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang dipertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
“Hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, yang mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada 2042,” ucapnya.
Oni juga menyampaikan untuk batas usia berhenti bekerja di masing-masing perusahaan dapat ditetapkan secara terpisah, melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
“Dengan demikian, dapat dikatakan kenaikan usia pensiun tersebut tidak berdampak langsung kepada perusahaan,” tuturnya.(iman)