Usia 59 Tahun Bisa Manfaatkan Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Terhitung 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini, tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Terkait hal itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan dalam regulasi tersebut diatur bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun, kemudian bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ribuan Orang Ramaikan Kampanye HM Rudi-Aunur Rafiq di Seipanas: Saatnya Kepri Maju!

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.

Oni menambahkan harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang dipertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

“Hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, yang mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada 2042,” ucapnya sebagaimana dilansir kontan.

Lebih lanjut, Oni mengungkapkan sesuai dengan filosofinya bahwa Jaminan Pensiun (JP) ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

“Dengan demikian, peserta dapat melakukan klaim manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Buka Puasa Bersama dan Serahkan Bantuan di Bintan

Oni juga menyampaikan untuk batas usia berhenti bekerja di masing-masing perusahaan dapat ditetapkan secara terpisah, melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

“Dengan demikian, dapat dikatakan kenaikan usia pensiun tersebut tidak berdampak langsung kepada perusahaan,” tuturnya.

Di sisi lain, sesuai PP 45/2015, Oni menerangkan setiap tahun manfaat JP juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.

“Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” katanya.

Sementara itu, BP Jamsostek mencatat hingga 30 November 2024, dana kelolaan untuk progran Jaminan Pensiun mencapai 186,05 triliun yang diinvestasikan melalui beberapa instrumen, yaitu deposito dengan porsi 7,84%, obligasi 80,19%, saham 6,53%, dan reksadana 5,44%.

BACA JUGA:  Rekaman Suara Pejabat 'Atur-atur Jatah' dari Pengusaha Tambang Beredar Luas

Dalam periode yang sama, Oni menyebut BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206 ribu klaim jaminan pesiun dengan total nominal mencapai Rp 1,5 triliun.

Oni menerangkan dalam mengelola program JP, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mengelola dana secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.

Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *