“Di wilayah tertentu, pemerintah daerah juga bisa menetapkan bahwa cukup koperasi desa atau warung lokal yang diperkuat, tanpa perlu ritel modern. Semua bisa diatur, asalkan kebijakannya bijak dan berorientasi pada win-win solution,” tegasnya.
Dengan demikian, perdebatan soal ekspansi ritel modern tidak semestinya dipahami secara hitam-putih. Di satu sisi, perlindungan terhadap koperasi dan ekonomi rakyat kecil tetap menjadi prioritas.
Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut cermat membaca karakter wilayah agar kebijakan yang diambil tidak justru menghambat investasi, distribusi barang, dan penciptaan lapangan kerja.
Ke depan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci agar penguatan koperasi desa dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan investasi dan pertumbuhan ekonomi regional, khususnya di wilayah kepulauan seperti Kepri.(Iman)









