“Pers harus menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat. Karena itu, akurasi, verifikasi dan keberimbangan menjadi sangat penting, terutama ketika berhadapan dengan isu yang sensitif,” terangnya lagi.
Pihaknya pun mendorong insan pers untuk memperkuat prinsip jurnalistik melalui pemberitaan berbasis fakta, fact-checking terhadap isu sensitif, serta menghadirkan narasi tandingan terhadap informasi yang menyesatkan.
Pers juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi media masyarakat.
Ketika masyarakat semakin mampu membedakan informasi faktual dengan manipulasi, ruang gerak penyebaran hoaks akan semakin sempit.
“Jurnalis bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab membantu masyarakat memahami informasi. Inilah salah satu bentuk pertahanan kita terhadap disinformasi,” tambahnya.
Untuk menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam langkah operasional, Lemdiklat Polri mendorong tiga bentuk sinergitas antara kepolisian dan insan pers di wilayah perbatasan.
Pertama, Crisis Center dan Media Center Bersama. Konsep ini diarahkan menjadi pusat konfirmasi cepat yang mempertemukan unsur Humas Polri dan jurnalis ketika muncul isu atau informasi yang berpotensi menjadi hoaks.
Kecepatan melakukan verifikasi menjadi kunci agar informasi yang keliru tidak terlanjur membentuk persepsi publik.











