“Polri mengamankan dari sisi hukum dan teknis siber, sedangkan pers membentengi masyarakat melalui akurasi informasi berita,” tambahnya.
Mengingat, ancaman digital memiliki karakter berbeda dibandingkan ancaman konvensional. Tidak diperlukan kapal, pesawat atau pasukan untuk memasuki ruang sosial sebuah wilayah. Cukup dengan satu unggahan, sebuah narasi dapat menyebar dari satu negara ke negara lain dalam hitungan detik.
Andry memetakan wilayah perbatasan seperti Kepri memiliki kerentanan tersendiri. Arus informasi digital dari luar negeri bergerak cepat, sementara kesiapan infrastruktur lokal dan kemampuan literasi digital masyarakat belum tentu berada pada tingkat yang sama.
Kondisi tersebut membuka ruang bagi munculnya berbagai informasi palsu, manipulasi narasi maupun hoaks lintas negara. “Wilayah perbatasan memiliki karakter yang berbeda. Arus informasi dari luar dapat masuk dengan sangat cepat, sehingga masyarakat harus memiliki kemampuan untuk menyaring dan memastikan informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya,” tegasnya.
Bagi Andry, persoalan disinformasi di wilayah perbatasan bukan semata-mata masalah komunikasi publik. Jika tidak ditangani secara tepat, informasi yang menyesatkan dapat menyentuh isu identitas, nasionalisme, keamanan hingga memicu keresahan sosial.
“Disinformasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Ketika informasi yang salah menyentuh isu sensitif, dampaknya bisa berkembang menjadi persoalan sosial dan keamanan,” tegasnya lagi.
Karena itu, membangun ketahanan informasi masyarakat perbatasan menjadi pekerjaan bersama.











