APOA menjadi sarana bagi pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Melalui sistem ini, data keberadaan warga negara asing (WNA) dapat dihimpun sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga informasi yang relevan dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Integrasi tersebut mendukung upaya pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun buronan internasional.
Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan, verifikasi, dan pemantauan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemetaan persebaran pengungsi menggunakan fitur geotagging.
Melalui sistem tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.











