“Setelah menerima penyerahan, kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, serta status keimigrasian masing-masing WNA. Penanganan selanjutnya akan dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam kini melakukan pendalaman terhadap dokumen dan status keimigrasian para WNA tersebut.
Selain pemeriksaan administratif, Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Kodaeral IV dan instansi terkait untuk memperoleh informasi tambahan mengenai kronologi kejadian, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam rencana keberangkatan menuju Malaysia.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya terkait dugaan penggunaan jalur keberangkatan yang tidak sesuai ketentuan.
Imigrasi Batam menegaskan bahwa setiap tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mengedepankan ketelitian, kepastian hukum, dan prosedur yang berlaku.
Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah keimigrasian selanjutnya terhadap masing-masing WNA.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya penguatan fungsi pengawasan orang asing dan sinergi penegakan hukum sebagaimana ditekankan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat *Imigrasi untuk Rakyat*.
Hingga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, dugaan pelanggaran keimigrasian maupun keterlibatan pihak lain dalam rencana keberangkatan tersebut masih memerlukan pendalaman dan belum dapat disimpulkan.(***)













