Henry Rialdi Dilantik Jadi Deputi Komisioner BMKS, OJK Perkuat Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengangkat Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pengisian jabatan tersebut menjadi langkah awal OJK dalam memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi pada Rabu (19/8/2026) di Jakarta.

Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat OJK berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bacaan Lainnya

Friderica mengatakan, keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis memiliki ekspektasi besar karena diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.

BACA JUGA:  10 Ribu Aduan Masuk, OJK Percepat Pemberantasan Pinjol dan Investasi Ilegal

“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).

Dorong Pembentukan Harga Mineral di Dalam Negeri

Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai jenis mineral dan komoditas strategis. Namun, posisi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal karena pembentukan harga sejumlah komoditas masih berlangsung di luar negeri.

Menurut Friderica, keberadaan BMKS diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus menciptakan proses pembentukan harga yang lebih transparan.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Salurkan 127 Hewan Kurban di Momen Idul Adha

Dengan adanya mekanisme tersebut, Indonesia diharapkan mampu memperoleh nilai tambah yang lebih optimal dari perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026.

Friderica menilai perhatian tersebut menunjukkan besarnya ekspektasi negara terhadap OJK dalam memastikan penyelenggaraan BMKS berjalan sesuai dengan mandat yang telah diberikan.

“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujarnya.

OJK Siapkan Kerangka Pengaturan dan Pengawasan

Dengan pengisian posisi Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS, OJK diharapkan dapat memperkuat fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap perdagangan mineral dan komoditas strategis.

BACA JUGA:  OJK Identifikasi Aset Diduga Berasal dari Dana Lender Dana Syariah Indonesia

Fungsi tersebut mencakup upaya memastikan perdagangan berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas. OJK juga akan memperkuat pengelolaan risiko serta tata kelola dalam ekosistem perdagangan BMKS.

Penguatan kelembagaan tersebut dilakukan sejak tahap awal agar kerangka pengaturan dan pengawasan dapat dibangun secara komprehensif seiring dengan perkembangan bursa mineral dan komoditas strategis.

OJK berkomitmen mempersiapkan regulasi, mekanisme pengawasan, serta tata kelola BMKS agar ekosistem perdagangan dapat berkembang secara kredibel.

Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan mineral dan komoditas strategis, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri.

Pada akhirnya, penguatan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis Indonesia sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *