OJK Cabut Izin PT BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Resmi Masuki Proses Likuidasi

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah PT BTPN Syariah Ventura. Pencabutan izin tersebut dilakukan menyusul keputusan pembubaran perusahaan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 dan diumumkan melalui situs resmi OJK pada 6 Agustus 2026.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Indra Salfian, mengatakan pencabutan izin usaha berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK dan Kemenko PMK Gelar Diskusi Keuangan Perkuat PERAN Perempuan dalam Kesejahteraan Keluarga

“OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/D.06/2026 tanggal 3 Agustus 2026 telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah PT BTPN Syariah Ventura,” ujarnya dalam pengumuman resmi.

OJK menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan memutuskan untuk membubarkan badan usaha melalui mekanisme RUPS.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT BTPN Syariah Ventura dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura syariah dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga tidak lagi diperkenankan menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 yang telah diubah melalui POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

BACA JUGA:  Strategi BP Batam di SMF 2026 : Ubah Hambatan Jadi Kepastian Investasi

OJK turut mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, maupun pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban selama proses likuidasi berlangsung.

Selanjutnya, PT BTPN Syariah Ventura diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Selama tim tersebut belum terbentuk, perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab beserta pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan guna melayani kepentingan debitur serta masyarakat. Informasi mengenai penanggung jawab tersebut, termasuk apabila terjadi perubahan, wajib disampaikan kepada seluruh debitur dan ditembuskan kepada OJK.

BACA JUGA:  Apresiasi Ranperda PSU, Warga Minta Hilangkan Kalimat Penyerahan Pasca-Setahun Pemeliharaan

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

SUMBER: KONTAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *