IDNNEWS.CO.ID, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan lima sosok yang mengisi posisi pimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, serta tiga Kepala Eksekutif.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan hasil uji kelayakan tersebut, DPR menyetujui Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sementara itu, Hernawan Bekti Sasongko ditetapkan sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Adapun posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon diisi oleh Hasan Fawzi.
Selain itu, Dicky Kartikoyono ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
