DPRD Batam Dorong Pengusaha Penuhi Kewajiban THR dan BHR Pekerja

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Gabriel Shafto Ara Anggito Sianturi, mengimbau para pengusaha dan pemilik usaha di Kota Batam agar memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, para pelaku usaha diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.

“Para pengusaha di Batam kami harapkan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, khususnya dalam pembayaran THR dan BHR kepada pekerja. Ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi menjelang Hari Raya,” ujar Gabriel.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembayaran THR dan BHR tersebut seharusnya sudah diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7. Ketentuan tersebut bertujuan agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari besar keagamaan.

Pos terkait