IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK 35/2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar semakin fleksibel, efisien, dan kompetitif.
“Perubahan regulasi ini diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi industri, dengan menyederhanakan ketentuan yang bersifat administratif tanpa mengesampingkan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, POJK 35/2025 juga diharapkan mampu mendukung kebijakan strategis pemerintah, memperkuat kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.
