Dorong Ekonomi Kerakyatan, OJK Lakukan Relaksasi Regulasi Pembiayaan Lewat POJK 35/2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini meliputi sejumlah relaksasi dan penyesuaian penting, antara lain:
1. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
2. Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
3. Penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor;
4. Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna berbasis fasilitas dana;
5. Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan modal kerja tanpa agunan;
5. Relaksasi layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik;
6. Penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan untuk penerapan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen;
7. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
8. Penyesuaian ketentuan pengalihan risiko pembiayaan; serta
9. Dorongan kemudahan pemberian pembiayaan meskipun data historis debitur terbatas, dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko.

Melalui POJK ini, OJK optimistis industri pembiayaan nasional dapat tumbuh lebih sehat, adaptif terhadap perkembangan digital, serta berkontribusi lebih besar dalam mendorong pembiayaan sektor riil dan UMKM. (***)

.

Bacaan Lainnya

Pos terkait