Dorong Ekonomi Kerakyatan, OJK Lakukan Relaksasi Regulasi Pembiayaan Lewat POJK 35/2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK 35/2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar semakin fleksibel, efisien, dan kompetitif.

“Perubahan regulasi ini diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi industri, dengan menyederhanakan ketentuan yang bersifat administratif tanpa mengesampingkan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Jawab Menohok Pesimisme Cagub Lain soal Bangun Kepri Maju seperti Batam

Ia menambahkan, POJK 35/2025 juga diharapkan mampu mendukung kebijakan strategis pemerintah, memperkuat kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *