Hutan Lindung Tanjung Kasam Terancam, ABI Desak Penegakan Hukum Menyeluruh

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Akar Bhumi Indonesia (ABI) kembali mengungkap dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Temuan terbaru ini berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi perusakan sebelumnya seluas 12 hektare yang telah disegel aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026).

Ketua ABI, Soni Riyanto, mengatakan temuan baru tersebut bermula dari laporan masyarakat Kavling Bestari Kabil pada Senin (5/1/2025), yang kemudian ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan pada Sabtu (10/1/2026).

Bacaan Lainnya

“Hasil verifikasi menunjukkan adanya aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luas terdampak sekitar 8 hektare,” ujar Soni, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, lokasi yang bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur itu ditemukan satu unit alat berat ekskavator serta delapan truk pengangkut tanah yang masih beroperasi.

“Ini mengindikasikan bahwa dalam satu kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam terdapat dua kegiatan berbeda yang sama-sama merusak hutan lindung,” ungkap Soni.

ABI menduga tanah hasil pemotongan bukit tersebut akan dimanfaatkan sebagai material reklamasi di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Nongsa dan Lubuk Baja.

Selain pemotongan bukit, kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam juga mengalami pembukaan lahan secara masif yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari reklamasi atau peninggian elevasi lahan, perambahan pertanian, hingga berkembang menjadi pemukiman, termasuk pemukiman liar.

Pos terkait