Cukup ‘Klik PPID’, Satu Pintu untuk Seluruh Informasi Publik di Pemprov Kepri

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Anda selama ini kesulitan untuk mendapatkan data dan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri? Atau lambat mendapatkan informasi yang dibutuhkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)?

Tenang. Masalah itu akan terpecahkan melalui terobosan baru yang dirancang oleh Dinas Komunikasi dan Informasi bernama “Klik PPID”. Seluruh informasi publik dari 43 OPD terintegrasi dalam satu portal Content Management System (CMS) tersebut.

“Klik PPID” ini diluncurkan secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira, S.STP, MSi bersama Kepala Dinas Kominfo Kepri Hendri Kurniadi, S.STP, MSi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Kepri di Rupatama Kantor Gubernur Kepri Dompak, Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  PGN Hadirkan Program CAKRA, Ratusan Warga Batam Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Ada beberapa aspek penting tata kelola layanan informasi publik dalam “Klik PPID” ini. Pertama, seluruh informasi publik yang diunggah oleh PPID di seluruh website OPD secara otomatis akan muncul di CMS ini. “Klik PPID” ini mudah diakses melalui berbagai perangkat, baik komputer, tab, atau handphone.

Tidak ada birokrasi karena seluruh informasi publik sebagaimana yang diatur oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterb ukaan Informasi Publik (KIP) bisa diakses hanya dalam satu kali klik. Mulai dari informasi berkala, seperti laporan keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), realisasi anggaran, peraturan perundang-undangan dan prosedur layanan.

BACA JUGA:  BP Batam Tinjau Kesiapan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional

Begitu pun informasi tersedia setiap saat seperti profil OPD, tugas dan fungsi pokok, struktur organisasi, visi dan misi. Atau informasi serta merta jika ada informasi yang sifatnya mendesak dan darurat.

“Klik PPID” ini juga dirancang ramah bagi kaum disabilitas. Dengan teknologi Artifisial Intelligence (AI), informasi bisa diminta melalui sulih suara.

“Namun, inovasi ini bukan hanya untuk memperlihatkan kemampuan kita pada teknologi digital saja. Lebih penting dari itu semua adalah substansi UU KIP itu sendiri bahwa informasi publik adalah hak bagi masyarakat dan bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan adalah kewajiban. Teknologi hanya untuk mempermudah dan mempercepat, tetapi yang penting, informasi itu memenuhi harapan publik atau tidak,” kata Hendri Kurniadi di sela-sela launching.

BACA JUGA:  Dinas Koperasi UKM Percepatan Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Merah Putih di Kepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *