Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027, Ini Kata OJK

Kendati demikian, OJK mengingatkan agar seluruh pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni POJK Nomor 19 Tahun 2023 untuk memberikan fleksibilitas kepada emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar dan kepercayaan investor

Selain itu, emiten juga perlu mengikuti POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14 dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan adanya kewajiban keterbukaan informasi.

Hasan juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan aturan pemenuhan batas minimum saham beredar di publik (i).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Perkuat Ekonomi Nasional, OJK Gelar Risk and Governance Summit 2025

OJK menekankan nantinya emiten yang bersangkutan juga wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan.

“Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau re-float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *