BP Batam Wajibkan Laporan Digital Pemanfaatan Lahan, 614 Hektare Lahan Tidur Siap Dievaluasi

Melalui sistem tersebut, BP Batam dapat memonitor secara berkala progres pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan kepada pelaku usaha maupun investor. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepastian berusaha di Batam.

Sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi ditarik kembali oleh BP Batam.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar lahan yang telah diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan investasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  M. Nizar dan Istrinya Mangkir Dipersidangan PMH yang Diajukan Aliasar

Data BP Batam menunjukkan masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Amsakar menegaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan aset yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Sementara itu, lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *