BP Batam Wajibkan Laporan Digital Pemanfaatan Lahan, 614 Hektare Lahan Tidur Siap Dievaluasi

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – BP Batam memperkuat langkah reformasi tata kelola lahan dengan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi sekaligus menekan keberadaan lahan tidur yang selama ini menjadi salah satu hambatan pembangunan di Kota Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan sistem digital tersebut akan memudahkan pengawasan terhadap seluruh proses pemanfaatan lahan, mulai dari perizinan hingga pelaksanaan pembangunan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Triwulan III/2024, BP Batam: Realisasi Investasi di Batam Capai Rp6,9 Triliun

Menurutnya, integrasi layanan dalam LMS membuat proses pemantauan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Saat ini, layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terhubung dengan sistem tersebut, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *