BP Batam Digugat ke PTUN Tanjungpinang, Pengelolaan Kepelabuhanan Batam Dipersoalkan

Beni Bereando Girsang, S.H.,
Beni Bereando Girsang, S.H.,

Kondisi tersebut, menurut penggugat, berimplikasi terhadap seluruh aktivitas operasional maupun penarikan tarif jasa kepelabuhanan di Batam.

“Menurut kami selaku penggugat, pengelolaan kepelabuhanan di Kota Batam kami duga dilakukan secara ilegal karena belum ditetapkannya DLKR dan DLKP. Hal ini berdampak terhadap setiap pungutan maupun operasional kepelabuhanan, sehingga menurut kami telah melanggar asas legalitas dan kepastian hukum,” ujar Beni Bereando Girsang usai persidangan awal.

Pihak penggugat menilai, keberadaan DLKR dan DLKP merupakan syarat penting dalam penyelenggaraan kepelabuhanan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Batam Diproyeksikan Jadi Model Pertumbuhan Ekonomi Dunia di Era Presiden Prabowo

Tanpa adanya penetapan kedua wilayah tersebut, maka dapat diduga tidak adanya perizinan lainnya. Mengingat, DLKR dan DLKP merupakan dasar terbitnya perizinan lainnya.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian pelaku usaha maritim dan logistik di Batam mengingat sektor kepelabuhanan merupakan salah satu tulang punggung aktivitas perdagangan dan investasi di kawasan perdagangan bebas tersebut.

Sementara itu, proses persidangan masih berada pada tahap awal. PTUN Tanjungpinang akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan terkait pokok perkara sehingga seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih akan diuji dalam proses persidangan.

BACA JUGA:  OJK dan MAS Perkuat Kolaborasi FinTech, Dorong Indonesia-Singapura Jadi Pusat Ekonomi Digital ASEAN

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi akan mengupayakan konfirmasi dan tanggapan dari BP Batam terkait gugatan tersebut pada pemberitaan berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *