BP Batam Digugat ke PTUN Tanjungpinang, Pengelolaan Kepelabuhanan Batam Dipersoalkan

Beni Bereando Girsang, S.H.,
Beni Bereando Girsang, S.H.,

Apa itu DLKR dan DLKP?

Dalam dunia kepelabuhanan di Indonesia, DLKR (Daerah Lingkungan Kerja) dan DLKP (Daerah Lingkungan Kepentingan) adalah dua zonasi wilayah penting yang digunakan untuk mengatur tata ruang, operasional, dan keamanan di sekitar pelabuhan.

Dimana DLKR adalah wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Wilayah ini dikuasai dan menjadi tanggung jawab penuh dari Otoritas Pelabuhan atau Penyelenggara Pelabuhan untuk keperluan operasional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Perkuat Ekosistem Digital Nasional, Telkom Akselerasi Transformasi

Pembagian DLKR:
DLKR Daratan: Digunakan untuk fasilitas pokok (dermaga, gudang, lapangan penumpukan, terminal penumpang) dan fasilitas penunjang (perkantoran, tempat parkir, kawasan industri penunjang).

DLKR Perairan: Digunakan untuk fasilitas alur pelayaran, kolam pelabuhan (tempat kapal bersandar dan berputar), tempat alih muat antar-kapal, dan tempat labuh jangkar.

Fungsi Utama: Menjamin kelancaran operasional bongkar muat, keamanan fasilitas pelabuhan, dan pelayanan langsung terhadap kapal dan barang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *