BP Batam Digugat ke PTUN Tanjungpinang, Pengelolaan Kepelabuhanan Batam Dipersoalkan

Beni Bereando Girsang, S.H.,
Beni Bereando Girsang, S.H.,

Sementara itu, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) adalah wilayah perairan di luar DLKR yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. Wilayah ini tidak digunakan untuk operasional bongkar muat, melainkan lebih fokus pada aspek lalu lintas dan keamanan kapal saat mendekati atau meninggalkan pelabuhan.

Cakupan DLKP (Hanya Perairan) yang terdiri dari;

  1. Alur pelayaran masuk dan keluar.
  2. Kawasan keperluan darurat
  3. Kawasan penempatan kapal mati/rusak.
  4. Pemanduan kapal.
  5. Pengembangan pelabuhan di masa depan.

Fungsi Utama adalah emastikan aspek keselamatan pelayaran terjaga, seperti mencegah adanya bangunan atau aktivitas lain yang dapat mengganggu jalur lalu lintas kapal. (Iman)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Serap Keluhan Warga Bintan Timur, Rafiq Carikan Solusi untuk Kelangkaan Solar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *