BI Tahan BI Rate 5,75 Persen, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) tidak hanya mengandalkan suku bunga acuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 Agustus 2026, BI mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen, Deposit Facility 4,75 persen, dan Lending Facility 6,50 persen.

Di tengah keputusan tersebut, BI menyiapkan sejumlah instrumen lain untuk menjaga stabilitas rupiah dan mendukung perekonomian. Kebijakan tersebut mencakup intervensi pasar valuta asing, perluasan insentif untuk menarik modal asing, pengelolaan likuiditas, pelonggaran kebijakan makroprudensial, hingga penguatan sistem pembayaran digital.

Penjabat Gubernur BI Sementara Destry Damayanti mengatakan, bauran kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Bank Indonesia juga terus memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA),” kata Destry dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA:  Sudah Miring dan Nyaris Roboh, Anggota DPRD Kepri Marzuki: Pelabuhan Sabang Muduk Butuh Perhatian Pemprov

Berikut sejumlah strategi BI selain mempertahankan suku bunga acuan:

1. Intervensi Pasar Valas untuk Jaga Rupiah

Salah satu instrumen utama BI untuk menjaga stabilitas rupiah adalah intervensi di pasar valuta asing.

BI akan mengoptimalkan strategi intervensi melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Penggunaan berbagai instrumen tersebut menjadi bagian dari strategi BI dalam menghadapi tekanan eksternal terhadap nilai tukar.

Selain intervensi valas, BI akan mengelola struktur suku bunga di pasar uang agar tetap sejalan dengan BI Rate.

Bank sentral juga memperkuat operasi moneter yang berorientasi pasar atau pro-market. Dengan pendekatan ini, BI tidak hanya mengandalkan suku bunga kebijakan, tetapi juga mengoptimalkan berbagai instrumen pasar untuk menjaga stabilitas keuangan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Senilai Rp3,76 Miliar

2. Likuiditas Rupiah Tetap Dijaga Longgar

BI juga memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Bank sentral menyatakan akan menjaga pertumbuhan uang primer tetap berada di atas 10 persen atau double digit, sesuai dengan ekspansi moneter.

Kebijakan tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Dengan demikian, upaya menjaga stabilitas rupiah tidak dilakukan dengan menarik likuiditas secara berlebihan dari sistem keuangan.

3. Insentif Lindung Nilai Diperluas

BI juga memperluas kebijakan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar sekaligus menjaga kecukupan likuiditas rupiah melalui perluasan transaksi underlying pendanaan luar negeri.

Sebelumnya, transaksi yang memperoleh insentif pengurangan premi untuk swap jual lindung nilai atau swap beli lindung nilai kepada BI mencakup portfolio inflows.

Kini cakupan tersebut diperluas hingga mencakup pinjaman luar negeri oleh bank serta foreign direct investment (FDI) atau penanaman modal asing langsung.

BACA JUGA:  Merchant QRIS Nekat Terapkan Batas Minimal Transaksi? BI Kepri: Laporkan ke BI Care 131!

BI memberikan insentif pengurangan premi sebesar 12,5 persen.

Kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.

Transaksi swap lindung nilai memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama tiga tahun. Transaksi juga dapat diperpanjang atau rollover sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.

4. KLM Pendalaman Pasar Uang Mulai September

BI juga menyiapkan kebijakan makroprudensial untuk mengelola likuiditas sekaligus mendorong penyaluran kredit.

Salah satunya adalah Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

KLM PPU ditujukan untuk menjaga kecukupan sekaligus mendorong redistribusi likuiditas dengan tetap mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.

Dengan kebijakan tersebut, likuiditas yang tersedia di sistem keuangan tidak hanya digunakan untuk menjaga stabilitas pasar uang, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan ekonomi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *