Di sisi perbankan, Bank Indonesia menaikkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35 persen menjadi 40 persen mulai 1 Juli 2026 untuk memperluas sumber pendanaan sektor perbankan.
Bank Indonesia menilai fundamental ekonomi domestik masih terjaga. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 diproyeksikan berada di kisaran 4,9 hingga 5,7 persen, didukung konsumsi rumah tangga, percepatan belanja pemerintah, serta investasi yang masih berada pada zona ekspansi.
Sementara itu, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Mei 2026 tercatat 3,08 persen (year on year), sedangkan nilai tukar rupiah pada 17 Juni 2026 menguat ke level sekitar Rp17.730 per dolar Amerika Serikat.
Dari sektor perbankan, kredit tumbuh 11,51 persen (yoy) pada Mei 2026 dengan rasio kecukupan modal (CAR) tetap tinggi di level 23,97 persen dan rasio kredit bermasalah (NPL) bruto sebesar 2,17 persen, menunjukkan ketahanan industri perbankan masih kuat.
Di sektor ekonomi digital, transaksi pembayaran digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Volume transaksi pembayaran digital meningkat 28,14 persen (yoy), sementara transaksi menggunakan QRIS melonjak hingga 95,10 persen (yoy) pada Mei 2026.
Melalui bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran tersebut, Bank Indonesia optimistis stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah tingginya ketidakpastian global, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (***)










