Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Anambas Musnahkan Barang Bukti Perkara

IDNNEWS.CO.ID, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas pada Kamis (22/5/2025) pagi ini, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta unsur-unsur forkompinda di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto mengatakan, ada 14 jenis barang bukti yang berasal dari 7 perkara selama tahun 2024 dan 2025 yang dimusnahkan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  RSUD Tarempa Resmi Menyandang Status Tipe C, Gubernur Ansar: Pasien Khusus Nantinya Tak Perlu Dirujuk

Dimana barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1 unit Handphone, parang, bekas kotak rokok, narkotika seberat 0,15 gram dengan sisa barang bukti 0.089 gram, dompet, Kartu ATM, dll.

“Untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lain nya dimusnahkan dengan cara di potong dan di bakar,” tegasnya.

Pihaknya juga mengatakan pemusnahan barang bukti ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (P-48) yang amar memutuskan/ memerintahkan barang bukti berupa (sebagaimana terlampir dalam BA pemusnahan ini) dalam perkara terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

BACA JUGA:  Polemik Pembangunan RSUD Tarempa, Warga bersama DPRD dan Pemkab Anambas Gelar RDP

“Kegiatan pemusnahan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021,” terangnya.

Adapun rincian Barang bukti yg di musnahkan :

  1. Sabu-Sabu 0,15 grm dengan sisa barang bukti 0,089 gram (Di larutkan dengan air hagat)
  2. 1 buah parang (di potong)
  3. 1 unit handpone (dipotong)
  4. 10 buah baju kaos (di bakar)
  5. 1 buah sweater (di bakar)
  6. 8 buah celana panjang (di bakar)
  7. 10 buah celana dalam (di bakar)
  8. 1 buah celana culot panjang (di bakar)
  9. 4 buah bra (di bakar)
  10. 1 buah kain sarung (di bakar)
  11. 1 buah belas kotal rokok (di bakar)
  12. 3 buah celana pendek (di bakar)
  13. 1 buah dompet (di bakar)
  14. 1 unit kartu ATM (di bakar). (***)
BACA JUGA:  Polres Anambas: Ada 47 Kasus Kejahatan Konvensional dan 3 Kasus Menonjol di 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *