Solusi Permanen untuk Kemajuan Batam, Otoritas BP Batam di Bawah Presiden

Ketua FMPBM, Osman Hasyim
Ketua FMPBM, Osman Hasyim

‘Memotong  Hambatan Tata Kelola dan Birokrasi Lintas Sektoral (Debottlenecking)’

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Tokoh masyarakat Kepulauan Riau sekaligus Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menegaskan bahwa transformasi Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam yang berada langsung di bawah otoritas Presiden merupakan solusi permanen untuk mengembalikan Batam sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dan pusat investasi internasional.

Menurut Osman, gagasan tersebut lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengembalikan fungsi dasar Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang sejak awal dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 sebagai instrumen strategis pemerintah pusat dalam menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI), mendorong ekspor, serta menciptakan lapangan kerja berskala besar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Investasi Naik, Serapan Kerja Dikejar Lewat Platform MANTAB

Namun dalam perkembangannya, ia menilai arah kelembagaan BP Batam mengalami disorientasi akibat berbagai perubahan regulasi dan penerapan sistem jabatan ex-officio yang menggabungkan posisi Wali Kota Batam dengan Kepala BP Batam. Kondisi tersebut dinilai telah menciptakan tumpang tindih kewenangan antara fungsi pengembangan kawasan ekonomi internasional dengan fungsi pelayanan pemerintahan daerah.

“Persoalan utama Batam hari ini bukan terletak pada potensi ekonominya, melainkan pada tata kelola kelembagaan yang belum sepenuhnya mendukung percepatan investasi. Karena itu, transformasi BP Batam menjadi Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam di bawah Presiden merupakan solusi permanen untuk menghilangkan dualisme kewenangan dan memperkuat fokus pembangunan ekonomi,” ujar Osman dalam diskusi bersama awak media, Sabtu (6/6/2026) pagi.

Ia menjelaskan, keberadaan BP Batam saat ini dinilai telah bergeser dari mandat awalnya sebagai akselerator investasi nasional. Lembaga tersebut lebih banyak terlibat dalam urusan administratif dan bisnis mikro, sehingga energi organisasi terpecah dan tidak sepenuhnya terkonsentrasi pada pengembangan kawasan strategis yang berorientasi global.

Menurut Osman, implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 serta dinamika pembagian kewenangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 turut memperkuat terjadinya dualisme kepentingan antara kebutuhan pelayanan publik daerah dan agenda pengembangan kawasan ekonomi internasional.

Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lebih panjang, koordinasi lintas sektor tidak optimal, dan kepastian bagi investor sering kali tidak secepat yang dibutuhkan dalam persaingan investasi global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *