IDNNEWS.CO.ID, Anambas – Pasca-melakukan penyidikan secara intensif, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.
Kejari Anambas diketahui menetapkan tersangka, JI yang diketahui sebagai penyedia sekaligus Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa
JI, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, JI menjalani penahan selama 20 hari di rutan Kelas I Tanjung Pinang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.783.215.755.
JI dan BS (tersangka sebelumnya,red) telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian.
JI pun telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30 persen kepada tersangka BS, meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak.
Dan hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 persen. Sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam Daftar Hitam/Blacklist. JI pun diketahui tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya.
Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, diketahui ada kerugian keuangan negara sebesar Rp.880.403.114. (***)