Batam Diguncang Penggerebekan 210 WNA, Interpol Sebut Indonesia Target Baru Sindikat Scam

Penentuan yurisdiksi akan dibahas bersama Interpol untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum lintas negara.

Kapolda menegaskan wilayah Indonesia tidak akan ditoleransi menjadi basis operasi kejahatan siber internasional, meskipun korban berasal dari luar negeri.

“Wilayah Kepri khususnya dan Indonesia pada umumnya tidak mentoleransi negara kita dijadikan tempat melakukan scam. Ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat global,” tegas Asep.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Indosat Dorong Transformasi Sektor Pertambangan Dalam Negeri melalui Indonesia AI Day for Mining Industry

Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait praktik penipuan daring kepada imigrasi maupun kepolisian. (Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *