Penentuan yurisdiksi akan dibahas bersama Interpol untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum lintas negara.
Kapolda menegaskan wilayah Indonesia tidak akan ditoleransi menjadi basis operasi kejahatan siber internasional, meskipun korban berasal dari luar negeri.
“Wilayah Kepri khususnya dan Indonesia pada umumnya tidak mentoleransi negara kita dijadikan tempat melakukan scam. Ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat global,” tegas Asep.
Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait praktik penipuan daring kepada imigrasi maupun kepolisian. (Iman)
