Modus kejahatan yang dijalankan para pelaku tidak hanya terbatas pada penipuan investasi saham dan valuta asing fiktif. Aparat juga menduga adanya praktik love scam hingga kemungkinan keterlibatan dalam jaringan judi online internasional.
Dalam pengembangan kasus Batam, NCB Interpol Jakarta akan berkoordinasi dengan NCB Interpol Hanoi untuk menghadirkan penyidik kepolisian Vietnam. Namun, akses penyidikan tetap terbatas karena yurisdiksi perkara berada di wilayah hukum Indonesia.
“Kami tidak ingin negara kita menjadi safe haven bagi para scammer,” tegas Untung.
Di sisi lain, Polda Kepri mulai memperkuat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk pertukaran data intelijen serta melanjutkan investigasi terhadap para WNA tersebut.
Kapolda Kepri, Asep Sarifudin, menegaskan posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan membuat kerja sama intelijen lintas lembaga menjadi sangat penting.
“Selanjutnya kami mulai mengekstrak data tersebut, kemudian melanjutkan investigasi kepada semua orang asing yang ada,” ujarnya.
Penyelidikan akan menentukan apakah para WNA juga melakukan pelanggaran pidana di luar keimigrasian. Jika terbukti, aparat akan memutuskan apakah perkara diproses di Indonesia atau dilimpahkan ke negara asal pelaku maupun negara korban.
Salah satu fokus penyelidikan adalah identitas korban. Polisi belum memastikan apakah korban seluruhnya warga asing atau juga terdapat korban dari Indonesia. Berdasarkan keterangan Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mayoritas korban berasal dari Eropa dan Vietnam, serta diduga menjangkau korban di China dan negara lainnya.








