Bangun Dermaga di Kawasan Konservasi Tanpa Izin, Proyek Investor Asing di Anambas Dihentikan

Langkah pengawasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha bahwa peluang investasi di wilayah kepulauan Indonesia harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah pada prinsipnya membuka ruang bagi investasi, termasuk modal asing. Namun, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut, terlebih di kawasan konservasi, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dan perizinan resmi.

Penegakan aturan di Pulau Teles menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan pengelolaan wilayah pesisir, melindungi ekosistem laut, serta memastikan kepentingan masyarakat pesisir tetap terlindungi.(***)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Komisi VI DPR Beri Lampu Hijau Pencabutan Moratorium Lahan BP Batam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *