IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menghentikan seluruh aktivitas pembangunan proyek resor dan fasilitas wisata milik perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Pulau Teles (Telis), Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penghentian tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2026), menyusul temuan dugaan pelanggaran perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut di kawasan konservasi Kepulauan Anambas.
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas memasang papan segel penghentian sementara terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan PT YYG Investment Group Indonesia.
Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pembangunan berbagai fasilitas wisata tanpa mengantongi sejumlah perizinan yang diwajibkan pemerintah, mulai dari rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), hingga perizinan berusaha di kawasan konservasi.
Pemasangan papan penghentian sementara dilakukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP-3-K). Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf h dan huruf i Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.













