Bangun Dermaga di Kawasan Konservasi Tanpa Izin, Proyek Investor Asing di Anambas Dihentikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah konstruksi yang telah dibangun di kawasan tersebut.

Di antaranya dermaga kayu dengan konstruksi tiang pancang seluas 126,89 meter persegi yang menjulur ke wilayah perairan konservasi.

Sementara di daratan pulau seluas sekitar 3,2 hektare, ditemukan rangka bangunan pondok serta konstruksi tangga beton permanen dengan luas mencapai 58,71 meter persegi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Maryamah: Pengawasan Berbasis Kearifan Lokal Jadi 'Senjata' Baru Bawaslu Kepri

Seluruh konstruksi tersebut menjadi bagian dari temuan pengawasan karena diduga dibangun tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat Pulau Teles berada di dalam kawasan perairan Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian ekosistem laut.

Dalam hasil pengawasan tersebut, Pangkalan PSDKP Batam mengidentifikasi tiga aspek utama dugaan pelanggaran.

Pertama, pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebagai perusahaan berstatus PMA, PT YYG Investment Group Indonesia wajib memenuhi ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 26A UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Permen KP Nomor 13 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Bupati Anambas Aneng Raih Anugerah Tokoh Inspiratif SMSI 2026 Tingkat Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *