Bangun Dermaga di Kawasan Konservasi Tanpa Izin, Proyek Investor Asing di Anambas Dihentikan

Dari area yang dapat dimanfaatkan tersebut, pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan sedikitnya 30 persen sebagai ruang terbuka hijau.

Aspek perlindungan lingkungan turut menjadi perhatian. Pemanfaatan pulau kecil tidak boleh menyebabkan pengurangan luas pulau, kerusakan tata air tanah, pencemaran terumbu karang, maupun kerusakan ekosistem mangrove.

Tidak kalah penting, aktivitas investasi tidak boleh menghilangkan akses masyarakat lokal dan nelayan tradisional untuk melintas maupun bersandar di kawasan pulau.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OPINI : PP 47/2025, Dualisme Kewenangan Batam, dan Erosi Hak Masyarakat. 'Sebuah Kritik atas Politik Hukum Otorita'

Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, PT YYG Investment Group Indonesia tidak hanya diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, tetapi juga berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 85 Tahun 2021.

Pangkalan PSDKP Batam memastikan penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan di Pulau Teles tetap diberlakukan sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *