Kedua, pembangunan fasilitas di ruang laut tanpa PKKPRL. Pembangunan dermaga yang menjorok ke perairan dinilai harus memenuhi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.
Ketiga, pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi tanpa perizinan berusaha kawasan konservasi (SIUPKK). Padahal, wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022.
KKP juga mengingatkan bahwa investasi asing di pulau-pulau kecil Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib diperhatikan investor, khususnya perusahaan dengan status PMA.
Investor wajib memperoleh rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan serta memenuhi ketentuan kemitraan dengan pihak Indonesia, alih teknologi, dan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia.
Selain itu, terdapat ketentuan penguasaan lahan. Sedikitnya 30 persen luas pulau harus dikuasai negara, sedangkan maksimal 70 persen dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan.













