Bangun Dermaga di Kawasan Konservasi Tanpa Izin, Proyek Investor Asing di Anambas Dihentikan

Kedua, pembangunan fasilitas di ruang laut tanpa PKKPRL. Pembangunan dermaga yang menjorok ke perairan dinilai harus memenuhi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

Ketiga, pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi tanpa perizinan berusaha kawasan konservasi (SIUPKK). Padahal, wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022.

KKP juga mengingatkan bahwa investasi asing di pulau-pulau kecil Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Jaga Kondusivitas, BP Batam Kedepankan Pendekatan Humanis di Lokasi Sekolah Rempang

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib diperhatikan investor, khususnya perusahaan dengan status PMA.

Investor wajib memperoleh rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan serta memenuhi ketentuan kemitraan dengan pihak Indonesia, alih teknologi, dan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia.

Selain itu, terdapat ketentuan penguasaan lahan. Sedikitnya 30 persen luas pulau harus dikuasai negara, sedangkan maksimal 70 persen dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *