“Kami ingin menjelaskan agar tidak ada salah tafsir dalam penerapan hukum terhadap kegiatan pelayaran dan industri maritim. Ini penting untuk meciptakan Rasa aman Dan nyaman pelaku usaha dalam menjalankan usahannya,” tambah Osman.
KSOP Akui Masa Transisi Kewenangan Perlu Koordinasi Ketat
Menanggapi masukan tersebut, Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyampaikan apresiasi atas langkah ALMI yang telah menyuarakan aspirasi pelaku usaha. Ia mengakui bahwa dinamika regulasi di Batam saat ini memang tengah berada di masa transisi yang cukup kompleks.
“Kami berterima kasih kepada ALMI yang telah menyampaikan langsung kondisi di lapangan. Saat ini memang sedang berlangsung masa transisi kewenangan antara pemerintah pusat dan BP Batam. Karena itu, koordinasi dan komunikasi menjadi kunci agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Takwim.
Takwim menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta PP Nomor 35 Tahun 2023, terdapat sedikitnya 11 kewenangan perizinan yang dialihkan ke BP Batam. Langkah ini bertujuan mempercepat pelayanan dan menarik investasi. Namun, di sisi lain, perubahan itu menimbulkan tantangan teknis di lapangan, terutama dalam hal koordinasi antarinstansi.
“Tujuan utama pemerintah adalah percepatan investasi dan pelayanan, tapi di lapangan perlu disinergikan agar tidak terjadi tumpang tindih. Fungsi keselamatan pelayaran dan kepelabuhanan tetap menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan melalui KSOP,” jelasnya.