Akademisi Kritik Pernyataan ‘Pulang Kampung’, Ingatkan Hak Konstitusional Warga di Batam

Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon
Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon

“Bukan warga yang harus angkat kaki karena tidak bekerja, tetapi pemerintah yang harus bekerja keras menyediakan pekerjaan,” ujarnya.

Rikson juga menyinggung kasus di Nongsa yang melibatkan pengangkutan pasir. Ia menegaskan, jika terdapat pelanggaran hukum seperti penambangan ilegal atau pelanggaran lalu lintas, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum, bukan dengan membawa status KTP atau pekerjaan sebagai alat intimidasi.

Selain itu, ia menyoroti persoalan akses KTP Batam yang dinilai masih rumit dan rawan praktik pungutan liar. Kondisi ini disebut ironis ketika warga non-KTP Batam dikritik karena tidak memiliki identitas setempat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  DPR Setujui Pagu Anggaran BP Batam 2026 Capai Rp2,44 Triliun

“Masalahnya sistemik, bukan kesalahan individu warga miskin,” katanya.

Desak Perbaikan Komunikasi Publik
Kritik tersebut juga diarahkan kepada Wakil Wali Kota Batam/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Rikson menyarankan agar pernyataan yang dinilai diskriminatif dicabut dan diganti dengan permohonan maaf jika dianggap menyinggung masyarakat.

Ia juga mendorong pemerintah mempercepat pelatihan kerja berbasis industri, membuka posko pengaduan ketenagakerjaan, memperbanyak program padat karya, serta merevisi kebijakan kependudukan agar akses KTP lebih mudah, transparan, dan tidak mahal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *