Akademisi Batam Kritik Rencana Libatkan RT/RW Data Penunggak Pajak Kendaraan, Sebut Salah Prioritas

Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon
Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon

“Publik tentu berhak bertanya apakah pendataan penunggak pajak melalui RT/RW benar-benar menjadi prioritas yang paling mendesak dibanding persoalan pelayanan dasar yang setiap hari dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kota Batam Tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp51 miliar untuk mendukung operasional RT/RW.

Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat kapasitas RT/RW dalam pelayanan masyarakat, pemberdayaan warga, dan menjaga ketertiban lingkungan, bukan memperluas tugas mereka ke ranah administrasi perpajakan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bawaslu Telusuri Temuan Kehadiran ASN di Kampanye Paslon di Karimun

Perkuat Sistem Samsat, Bukan Bebani RT/RW

Rikson menilai apabila tujuan pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka solusi yang tepat adalah memperkuat sistem administrasi perpajakan, bukan mengalihkan sebagian tugas kepada RT/RW.

Ia menyebut sejumlah langkah yang dinilai lebih efektif, antara lain digitalisasi pelayanan Samsat, integrasi data kendaraan dengan data kependudukan, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, pemberian insentif bagi wajib pajak yang taat, hingga penegakan hukum terhadap penunggak pajak.

“Negara memiliki perangkat, data, dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi tersebut. Jangan sampai karena lemahnya sistem administrasi, penyelesaiannya justru dibebankan kepada RT/RW yang tidak memiliki kewenangan maupun perlindungan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bawaslu: Logistik Surat Suara Pilkada Kepri Tiba di Pelabuhan Sribayintan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *